Seruyan - Pencanangan Tahun 2024 sebagai Tematik Indikasi Geografis dilakukan sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Kamis (30/5/2024)
Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan Untuk melakukan inventarisir hasil alam berciri khas yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Dalam koordinasi ini Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) beserta staf ini di sambut oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan (Rosse Anugerahni).
Dalam koordinasi ini Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham Kalteng yaitu sebagai upaya untuk mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Seruyan. Juga untuk mendukung Peran pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis.
“Kemenkumham terus berupaya menggelorakan dan mensosialisasikan apa itu Kekayaan Intelektual ke seluruh lapisan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga mengetahui dan memahami apa itu manfaat KI, mengingat masih banyaknya yang tidak mengetahui apa itu KI. maka dari itu tugas kami untuk menyampaikan informasi dan pemahaman terkait KI tidak hanya dengan sosialisasi tapi juga melalui sosial, media cetak dan elektronik”, ucap Gunawan.
Kabid Yankum juga mengatakan Indikasi Geografis di Kalimantan Tengah baru 1 yang telah di daftarkan, kami berharap ada Indikasi Geografis lain yang dapat di daftarkan di Kalimantan Tengah khususnya yang ada di Kabupaten Seruyan, selain dapat meningkatkan nilai ekonomis juga dapat mengangkat nama daerah.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan menyampaikan terimkasih atas kunjungan dari Kanwil Kemenkumham, “memang terkait Indikasi Geografis ini masih belum banyak di ketahui oleh masyarakat maupun Dinas-Dinas terkait, makan dari itu kami berharap sinergi dan kolaborasi dari pihak Kemenkumham untuk mensosialisasikan terkait IG ini kepada masyarakat luas sehingga bisa memahami apa itu perlindungan KI dan dapat menumbuhkan kesadaran Masyarakat ataupun pelaku usaha untuk mendaftarkan IG untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomis produk yang ada”, ungkap Rosse.
Dalam koordinasi ini Laila Rahmawati menyampaikan “jika nantinya ada kendala dalam pelaksanaan pendaftaran IG di Kabupaten Seruyan kami dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng siap membantu dan mendampingi, selain itu kami juga siap untuk membantu pihak Daerah kabupaten Seruyan untuk mensosilisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal”, jelas Ksubbid KI.
Dari hasil koordinasi yang di lakukan didapatkan beberapa potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Seruyan yang memiliki kekhasan masing-masing daerah seperti Beras Siam Epang Seruyan, Beras Gungung Ungu dan Beras Merah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)
Foto Dokumentasi :