
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Divisi (P3H) kembali menggelar rapat harmonisasi delapan regulasi strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dilaksanakan di Aula Kahayan, Rabu (26/11/2025).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang sekaligus membuka kegiatan secara langsung. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki kualitas substansi yang kuat, tersusun selaras, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Produk hukum daerah harus benar-benar aplikatif dan membawa manfaat. Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap norma tersusun rapi dan dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Dari Kabupaten Lamandau, terdapat tujuh Rancangan Peraturan Bupati yang diajukan untuk harmonisasi, yaitu:
1. Rencana Kontingensi Bencana Banjir 2025–2028;
2. Rencana Kontingensi Kebakaran Hutan dan Lahan 2025–2028;
3. Tata Kerja Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD);
4. Mekanisme Pengangkatan Unsur BPPD;
5. Penetapan Batas Wilayah Desa Bukit Indah;
6. Penetapan Batas Wilayah Desa Kudangan;
7. Penetapan Batas Wilayah Desa Beruta dan Desa Kinipan.
Sementara itu, dari Kabupaten Barito Timur diajukan satu Rancangan Peraturan Daerah, yaitu:
1. RIPPARKAB Barito Timur Tahun 2026–2045.
Proses harmonisasi dilakukan oleh Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng yang dipimpin oleh Nor Asriadi, yang memaparkan hasil telaah mulai dari penyesuaian struktur, ketepatan perumusan norma, hingga penguatan dasar hukum agar setiap regulasi mudah diterapkan dan tidak menimbulkan multitafsir.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, selaku Plt. Kepala Pelaksana BPBD Lamandau, menyampaikan bahwa dukungan Kanwil Kemenkum Kalteng sangat membantu dalam memperkuat dokumen kebencanaan dan batas wilayah. “Regulasi kontingensi ini menjadi pedoman penting bagi kami agar penanganan bencana lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Masyarakat membutuhkan perlindungan yang pasti, terutama di wilayah rawan banjir serta karhutla,” ujarnya.
Dari sisi substansi, rangkaian regulasi milik Lamandau membawa manfaat besar bagi masyarakat. Dua rencana kontingensi memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi banjir dan karhutla sehingga penanganan dapat berlangsung lebih cepat dan terarah. Sementara penguatan BPPD mendorong promosi pariwisata daerah secara profesional dan berkelanjutan. Penegasan batas wilayah empat desa juga sangat penting untuk kepastian administrasi, pelayanan publik, dan pemetaan pembangunan daerah berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Barito Timur, Eva Silviany Adianty, menjelaskan bahwa penyusunan RIPPARKAB 2026–2045 menjadi fondasi penting bagi transformasi sektor pariwisata Barito Timur. “RIPPARKAB akan menjadi peta jalan jangka panjang yang menuntun arah pembangunan pariwisata, mulai dari peningkatan kualitas destinasi, penguatan ekonomi kreatif, hingga pembukaan lapangan kerja baru. Harapan kami, pariwisata menjadi sektor yang benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucapnya.
Dari perspektif manfaat, RIPPARKAB 2026–2045 menjadi instrumen strategis yang akan mengarahkan investasi, memperkuat ekosistem pariwisata, mendorong inovasi atraksi daerah, serta menghubungkan destinasi dengan peluang ekonomi lokal. Dengan arah yang jelas, masyarakat desa wisata, pelaku UMKM, hingga generasi muda akan memiliki lebih banyak peluang usaha dan ruang untuk berkembang.
Rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pemrakarsa dan Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang sinkron dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah




