Palangka Raya – Pengadilan Tinggi Palangka Raya menggelar Sidang Pleno Laporan Tahunan Periode 2024 di Ruang Sidang Syarifudin, Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng (Edy Pratowo) dan Forkopimda Provinisi Kalteng termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng (Maju Amintas Siburan), Senin (10/02).
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Diah Sulastri Dewi) menyampaikan target dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020–2024 berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja 104,63 persen dari 8 Indikator Kinerja Utama.
“Rasio penyelesaian Perkara Perdata sebesar 97 persen, dengan perincian perkara sisa tahun 2023 6 perkara, masuk tahun 2024 90 perkara, dan putus sejumlah 94 perkara, tersisa 2 perkara saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rasio penyelesaian Perkara Pidana 98 persen, terdiri dari sisa tahun 2023 5 perkara, masuk tahun 2024 267 perkara, dan putus 268 perkara, serta sisa 4 perkara lagi.
Kemudian, penyelesaian perkara Pidana Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sebesar 100 persen, di mana sisa tahun 2023 sejumlah 0 perkara, masuk tahun 2024 16 perkara, dan telah diputuskan sejumlah 16 perkara. “Ketepatan waktu pengiriman salinan putusan seluruh perkara di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan persentase 100 persen,” terangnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga mengungkapkan rasio akseptabilitas atau keberterimaan putusan mencapai 32,80 persen yang melebihi target 25 persen, dan diperoleh capaian kinerja 131,22 persen. “Indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap Pengadilan Tinggi Palangkaraya tahun 2024 sebesar 99,57 persen, melampaui target awal 94 persen,” imbuhnya.
Kakanwil Kemenkum Kalteng juga memberikan apresiasi atas capaian yang didapatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, “Kami mengapresiasi capaian luar biasa Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam memenuhi target Rencana Strategis 2020–2024 dengan capaian kinerja yang sangat membanggakan. Keberhasilan dalam menyelesaikan perkara dengan tingkat efektivitas yang tinggi, termasuk penyelesaian perkara pidana dan tipikor yang mencapai 100 persen, merupakan bukti nyata komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Capaian ini juga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat, sebagaimana ditunjukkan oleh indeks kepuasan masyarakat yang hampir sempurna,” ungkap Maju Amintas Siburian.
Maju Amintas juga mengatakan bahwasanya jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen siap terus bersinergi dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2025).