Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya serta Kecamatan Lamunti Raya pada hari ini (Rabu, 9 April 2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kapuas, Romulus dan Tim, yang mewakili Pemerintah Daerah. Harmonisasi ini bertujuan memastikan kesesuaian rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Dalam rapat tersebut, Pokja II Kemenkum Kalteng meninjau secara detail pasal-pasal rancangan Perda, termasuk pembagian wilayah, batas administratif, serta alokasi sumber daya pascapemekaran. Dasar hukum seperti UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 1959, dan PP Nomor 12 Tahun 2022 turut menjadi acuan verifikasi. Asisten I Kabupaten Kapuas menyatakan bahwa pemekaran ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang sebelumnya tergolong luas dan padat penduduk.
Dengan terselesaikannya proses harmonisasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen segera menuntaskan peralihan administrasi, termasuk distribusi sumber daya manusia dan infrastruktur ke tiga kecamatan baru. Diharapkan, Perda ini dapat secepatnya diundangkan untuk memperkuat legitimasi pemekaran wilayah. Asisten I menegaskan, langkah ini akan mendorong percepatan pembangunan di semua sektor, sekaligus memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :