
Palangka Raya – Upaya memperkuat sektor pertanian di daerah terus dilakukan melalui pembentukan regulasi yang responsif dan berpihak kepada petani. Hal tersebut tercermin dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang digelar bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (18/02).
Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembentukan, penguatan, dan pemberdayaan kelompok tani. Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, hadir bersama jajaran DPRD dan perangkat daerah terkait untuk membahas secara mendalam substansi pengaturan yang akan dituangkan dalam regulasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus disusun secara terarah dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Kelompok tani bukan sekadar wadah berhimpun, tetapi motor penggerak ekonomi desa. Karena itu, pengaturannya harus jelas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi petani di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses harmonisasi, tim perancang menelaah kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Kami mendorong agar Ranperda ini tidak hanya normatif, tetapi juga operasional. Harus ada kejelasan mengenai pola pembinaan, fasilitasi pemerintah daerah, hingga mekanisme evaluasi agar implementasinya terukur,” tambahnya.
Sementara itu, Rumiadi menegaskan bahwa inisiatif pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan penguatan kelembagaan petani di Murung Raya.
“Selama ini kelompok tani memiliki peran penting, namun belum memiliki payung hukum daerah yang komprehensif. Kami ingin regulasi ini menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kapasitas, akses permodalan, serta daya saing petani,” katanya.
Melalui forum harmonisasi ini, berbagai masukan teknis dan substansial dibahas secara konstruktif guna menyempurnakan materi Ranperda. Diharapkan, setelah melalui tahapan pembahasan selanjutnya hingga penetapan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani benar-benar mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026)
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





