Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD Murung Raya tentang Pengelolaan Kelompok Tani, Perkuat Landasan Hukum Pemberdayaan Petani

harmo_kelompok_tani_murung_raya_1.jpg

Palangka Raya – Upaya memperkuat sektor pertanian di daerah terus dilakukan melalui pembentukan regulasi yang responsif dan berpihak kepada petani. Hal tersebut tercermin dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya tentang Pengelolaan Kelompok Tani yang digelar bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (18/02).

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembentukan, penguatan, dan pemberdayaan kelompok tani. Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, hadir bersama jajaran DPRD dan perangkat daerah terkait untuk membahas secara mendalam substansi pengaturan yang akan dituangkan dalam regulasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus disusun secara terarah dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Kelompok tani bukan sekadar wadah berhimpun, tetapi motor penggerak ekonomi desa. Karena itu, pengaturannya harus jelas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi petani di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam proses harmonisasi, tim perancang menelaah kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kami mendorong agar Ranperda ini tidak hanya normatif, tetapi juga operasional. Harus ada kejelasan mengenai pola pembinaan, fasilitasi pemerintah daerah, hingga mekanisme evaluasi agar implementasinya terukur,” tambahnya.

Sementara itu, Rumiadi menegaskan bahwa inisiatif pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan penguatan kelembagaan petani di Murung Raya.

“Selama ini kelompok tani memiliki peran penting, namun belum memiliki payung hukum daerah yang komprehensif. Kami ingin regulasi ini menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan kapasitas, akses permodalan, serta daya saing petani,” katanya.

Melalui forum harmonisasi ini, berbagai masukan teknis dan substansial dibahas secara konstruktif guna menyempurnakan materi Ranperda. Diharapkan, setelah melalui tahapan pembahasan selanjutnya hingga penetapan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kelompok Tani benar-benar mampu menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026)

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

harmo_kelompok_tani_murung_raya_2.jpg

harmo_kelompok_tani_murung_raya_3.jpg

harmo_kelompok_tani_murung_raya_4.jpg

harmo_kelompok_tani_murung_raya_5.jpg

harmo_kelompok_tani_murung_raya_6.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI