
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat penguatan Posbankum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom bersama Pemerintah Kabupaten Katingan, Rabu (18/02/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Asisten I Pemerintah Kabupaten Katingan, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Kepala Desa dan Lurah serta Paralegal Desa/Kelurahan se-Kabupaten Katingan. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), serta jajaran Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kanwil Kemenkum Kalteng.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan yang menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan dan penguatan Posbankum di wilayahnya sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum harus menjadi ruang yang ramah, terbuka, dan responsif terhadap berbagai persoalan hukum masyarakat. Kita tidak hanya mengejar kuantitas pembentukan, tetapi juga kualitas layanan yang benar-benar memberikan manfaat nyata,” tegas Hajrianor.
Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih peringkat ke-4 tercepat secara nasional dalam pembentukan Posbankum. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, kementerian, maupun masyarakat. Namun demikian, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Memasuki sesi materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalteng, Muhamad Mufid, memaparkan strategi pembinaan Posbankum di desa dan kelurahan, termasuk penguatan peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, Ketua Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng, Agustina, bersama Penyuluh Hukum Musa Ansari Rambe, menyampaikan materi terkait mekanisme pelaporan serta monitoring kegiatan Posbankum. Ditekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar setiap permasalahan hukum di desa dan kelurahan dapat terdata dengan baik sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pada awal April mendatang Presiden dijadwalkan akan mengesahkan pembentukan Posbankum secara nasional. Sejalan dengan hal tersebut, seluruh pihak diminta untuk segera melakukan pembaruan data permasalahan hukum di wilayah masing-masing. Berdasarkan data nasional, capaian pembaruan data Kalimantan Tengah masih perlu ditingkatkan sehingga peran aktif Setda, pemerintah kabupaten/kota, serta para paralegal sangat diperlukan.
Melalui kolaborasi yang solid dan komitmen bersama, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah optimis Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi mampu hadir sebagai solusi nyata dalam memberikan akses keadilan yang merata, profesional, dan berkualitas bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.(Red-dok, GM, Humas Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


