Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menuju Laporan Keuangan Lebih Akuntabel, Ranperbup Barito Utara Dimatangkan Lewat Harmonisasi

harmon_barut_keuangan_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Barito Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan bertempat di Aula Kahayan, Rabu (18/02).

Rapat dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah harus disusun secara cermat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur standar akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan kebijakan akuntansi ini tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kuat, argumentasi yang jelas, serta selaras dengan regulasi nasional agar mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah,” tegas Hajrianor.

Lebih lanjut, Hajrianor menekankan bahwa kebijakan akuntansi merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance. Karena itu, perumusan norma harus memperhatikan aspek kewenangan kepala daerah, kesesuaian materi muatan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang sistematis.

Sementara itu, Eveready Noor menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut.

“Kami berharap perubahan kebijakan akuntansi ini semakin memperkuat sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Melalui rapat pengharmonisasian ini, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diharapkan dapat disempurnakan, baik dari aspek substansi maupun teknik perancangan. Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Utara. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026)

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

harmon_barut_keuangan_2.jpg

harmon_barut_keuangan_3.jpg

harmon_barut_keuangan_4.jpg

harmon_barut_keuangan_5.jpg

harmon_barut_keuangan_6.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI