
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Barito Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan bertempat di Aula Kahayan, Rabu (18/02).
Rapat dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa perubahan kebijakan akuntansi pemerintah daerah harus disusun secara cermat dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur standar akuntansi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan kebijakan akuntansi ini tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kuat, argumentasi yang jelas, serta selaras dengan regulasi nasional agar mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah,” tegas Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menekankan bahwa kebijakan akuntansi merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance. Karena itu, perumusan norma harus memperhatikan aspek kewenangan kepala daerah, kesesuaian materi muatan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang sistematis.
Sementara itu, Eveready Noor menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kami berharap perubahan kebijakan akuntansi ini semakin memperkuat sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah diharapkan dapat disempurnakan, baik dari aspek substansi maupun teknik perancangan. Dengan demikian, regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Utara. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026)
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





