
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pulang Pisau tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja serta memastikan kepastian hukum dalam implementasi program jaminan sosial di daerah bertemapt di aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Rabu (18/02/2026)
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Supriyadi, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik sektor formal maupun informal. “Ranperbup ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial. Harmonisasi yang kita lakukan hari ini bertujuan memastikan bahwa setiap ketentuan yang diatur telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak melampaui kewenangan kepala daerah, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui harmonisasi ini pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami mendorong agar regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di lapangan, termasuk pekerja rentan dan sektor informal. Dengan regulasi yang komprehensif, perlindungan sosial dapat dirasakan secara menyeluruh,” tambah Hajrianor.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam implementasi kebijakan tersebut. “Keberhasilan Ranperbup ini nantinya sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, penguatan pengawasan, serta komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas pendampingan yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut. “Kami menyadari bahwa penyusunan produk hukum daerah harus melalui proses yang cermat dan terukur. Dengan adanya harmonisasi ini, kami memperoleh masukan konstruktif agar Ranperbup yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Kabupaten Pulang Pisau, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial,” tuturnya.
Selain membahas Ranperbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pembahasan terhadap dua Ranperbup lainnya, yakni tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah melalui Alat Perekaman Data Transaksi Usaha serta tentang Aparatur Sipil Negara Corporate University.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas kalteng, Februari 2026)
Foto Dokumentasi :



