
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati dan satu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlangsung di Aula Kahayan, Kamis (27/11/25).
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah regulasi penting diselaraskan, mulai dari rancangan perubahan pengaturan pengelolaan aset desa, pedoman penggunaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah, serta penguatan tata kelola pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Dinas Kesehatan. Harmonisasi juga dilakukan terhadap pedoman pengelolaan keuangan dan petunjuk teknis pelayanan BLUD, termasuk penugasan khusus tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga rancangan tarif layanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah. Sejumlah rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan daerah dan memberikan kejelasan tata kelola yang lebih akuntabel bagi masyarakat.
Dari seluruh regulasi yang dibahas, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah dinilai membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi ini memuat pengaturan mulai dari pengurangan sampah di sumber, peningkatan fasilitas pengolahan, hingga penguatan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kehadirannya diyakini menjadi langkah penting untuk menjawab permasalahan sampah yang semakin kompleks seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan vital untuk memastikan seluruh rancangan peraturan selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. “Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya. Hajrianor juga menekankan bahwa hadirnya Ranperda Pengelolaan Sampah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Ali, turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan tim perancang. Menurutnya, masukan yang diberikan sangat membantu dalam menyempurnakan substansi peraturan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan kesehatan dan BLUD agar semakin selaras dengan kebutuhan daerah.
Rapat harmonisasi berlangsung interaktif dengan pembahasan pasal demi pasal untuk mempertajam substansi dan memastikan kesesuaian teknik penyusunan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kanwil Kemenkum Kalteng, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, seluruh rancangan tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai regulasi yang berkualitas, sinkron, dan berdampak nyata khususnya dalam peningkatan layanan publik dan penguatan pengelolaan sampah untuk masyarakat Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng — November 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah





