Palangka Raya — Dalam rangka menanamkan pemahaman sejak dini tentang pentingnya Kekayaan Intelektual, Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Program RuKI (Guru Kekayaan Intelektual) di SMK Negeri 3 Palangka Raya, Rabu (09/07), bertepatan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa/siswi baru.
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah ini diikuti oleh 342 siswa/siswi baru serta sejumlah guru pendamping dari berbagai jurusan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep dasar Kekayaan Intelektual, sekaligus mengajak para guru untuk menjadi bagian dari Guru KI (Guru Kekayaan Intelektual) sebagai agen literasi di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalteng, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Dr. Laila Rahmawati, S.H, M.H., menyampaikan bahwa literasi kekayaan intelektual sangat penting ditanamkan sejak usia sekolah, khususnya di era digital saat ini.
“Melalui Program RuKI, kami ingin menjadikan guru sebagai mitra strategis dalam membentuk generasi yang kreatif, inovatif, dan sadar hukum. Harapannya, siswa tidak hanya bisa menciptakan karya, tetapi juga tahu bagaimana melindungi dan memanfaatkannya secara sah,” ungkapnya.
Selama sesi pemaparan yang dipandu oleh Bapak Agus Dwi Susanto, S.H, M.H, siswa dikenalkan pada berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan jenis KI lainnya. Tim juga menjelaskan manfaat dan prosedur pendaftaran KI secara daring melalui layanan DJKI, serta menampilkan contoh karya pelajar yang bisa didaftarkan.
Kepala SMKN 3 Palangka Raya, Rahmi Kurnia Handayani, M.Pd, menyambut baik kehadiran Tim KI dan menilai kegiatan ini sangat relevan bagi perkembangan peserta didik di era modern.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Banyak siswa/siswi kami yang memiliki potensi di bidang seni, teknologi, dan desain. Dengan adanya pemahaman tentang kekayaan intelektual, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan dunia kreatif secara legal dan profesional,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab dan kuis ringan untuk menguji pemahaman siswa. Di akhir kegiatan, Tim KI juga menyerahkan Sertifikat Merek kepada Ibu Selvia Loren, S.Pd.T, salah satu guru SMKN 3 yang aktif dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran Merek Barang pada usaha yang dijalankannya..
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam memperluas jangkauan literasi hukum dan kekayaan intelektual ke dunia pendidikan, serta mendorong terbentuknya budaya sadar KI di kalangan generasi muda. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juli 2025
Foto Dokumentasi :