Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, melakukan audiensi dan koordinasi strategis dengan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran. Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting yang berfokus pada penguatan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalimantan Tengah. Selasa (20/05/2025)
Turut hadir mendampingi Kepala kantor Wilayah dalam koordinasi tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang AHU, Khudloifah beserta rombongan.
Dalam pertemuan itu, Kakanwil mendorong pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), termasuk merek oleh pelaku usaha di Kalimantan Tengah. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal, serta meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah (UKM) di pasar regional maupun nasional.
"Kami ingin agar produk-produk lokal Kalimantan Tengah yang kreatif dan bernilai ekonomi tinggi terlindungi secara hukum melalui pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan sekaligus penguatan terhadap pelaku usaha lokal," tegas Maju Amintas Siburian.
Selain itu, Kakanwil juga meminta dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Tengah dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema Perseroan Perorangan, sebuah bentuk badan hukum baru yang memudahkan pelaku usaha mikro untuk memiliki entitas hukum tanpa harus membentuk perusahaan besar.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses UMK terhadap pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, serta membuka peluang kemitraan yang lebih luas dengan sektor formal.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional, Kakanwil turut menyampaikan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mempercepat proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi tersebut nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagai jaminan legalitas usaha dan kelembagaan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur H. Agustiar Sabran menyatakan dukungannya terhadap seluruh inisiatif yang disampaikan, dan siap bersinergi dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Kami siap mendukung langkah-langkah strategis yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum, baik dalam perlindungan kekayaan intelektual, pendirian perseroan perorangan, maupun koperasi desa. Semua ini sangat penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Tengah," ujar Gubernur.
Audiensi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem hukum dan ekonomi yang inklusif, responsif, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat desa. (Red-Dok, Humas Kalteng, Mei 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian