Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (20/01/2024). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui kolaborasi antara Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan yang berlangsung pada 20-24 Januari 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait substansi kekayaan intelektual kepada 745 peserta, yang sebagian besar merupakan individu baru di bidang tersebut. Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan bahwa pelatihan ini meliputi 9 materi dengan total 18 jam pembelajaran.
"Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan aplikasi E-Learning, dengan metode ceramah interaktif, demonstrasi/video, dan diskusi," ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyebutkan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman substansi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kapasitas tata kelola di bidang tersebut.
"Kami berharap kegiatan ini dapat membangun ekosistem pelayanan kekayaan intelektual yang lebih profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Razilu.
Pelatihan ini dibuka secara virtual oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta. Dalam sambutannya, Nico berharap pelatihan ini mampu menghasilkan individu-individu yang produktif, bermanfaat, serta dapat bekerja cepat, tepat, dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum memahami layanan kekayaan intelektual untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, memberikan tanggapan atas pelaksanaan pelatihan ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penguatan dan peningkatan kualitas pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia.
“Dengan diselenggarakannya Pelatihan ini, tentu diharapkan akan turut mendorong dalam peningkatan pelayanan publik khususnya pelayanan Kekayaan Intelektual. Optimalisasi pelayanan publik akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Maju Amintas Siburian. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Januari 2025).
Foto Dokumentasi :