
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. turut hadir secara langsung Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi, instansi vertikal, perangkat daerah, serta pimpinan perbankan dan BUMD. Acara dimulai dengan persembahan tari daerah, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kalteng Berkah, doa lintas agama, serta sambutan Gubernur Kalimantan Tengah.
Pembahasan rapat tahun ini berfokus pada percepatan pendaftaran tanah, sertifikasi aset pemerintah, sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf, serta penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Menteri ATR/BPN memaparkan capaian pendaftaran tanah di Kalimantan Tengah yang telah mencapai 72,62% dari estimasi 1,97 juta bidang tanah, sekaligus menyoroti perlunya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang saat ini baru berada di kisaran 31–35%.
Lebih lanjut, rapat juga menekankan isu-isu strategis seperti peningkatan layanan pertanahan, optimalisasi reforma agraria, transparansi pengadaan tanah, integrasi data pertanahan, serta percepatan penyusunan RTRW dan RDTR sebagai fondasi utama percepatan investasi. Seluruh proses ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum kepemilikan tanah hingga peningkatan pelayanan publik dan ekonomi daerah.
Kegiatan turut dirangkai dengan penyerahan berbagai sertifikat tanah untuk pemerintah daerah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, koperasi, hingga aset keamanan negara. Beragam sertifikat yang diserahkan mencakup hak pakai, hak guna bangunan, hak milik, serta hak wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Mufid menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh Kanwil Kementerian Hukum terhadap langkah strategis penguatan kebijakan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam pembangunan. “Kanwil Kementerian Hukum terus mendukung percepatan sertifikasi dan penataan ruang. Kepastian hukum atas tanah melindungi hak masyarakat sekaligus memperkuat basis pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah serta percepatan penyelesaian layanan pertanahan demi menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami mendorong integrasi data, penyelesaian sengketa, dan kerja sama erat dengan pemerintah daerah. Setiap sertifikat membawa nilai ekonomi dan kepastian hukum yang besar bagi masyarakat,” tuturnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam mengawal kebijakan pertanahan dan tata ruang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


