Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Dukungan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Adat Dayak, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan di Kota Palangka Raya, Kamis (22/5).
Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi momentum peluncuran Program Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan usaha yang sah secara hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Sugito, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, yang hadir secara langsung untuk memastikan proses legalisasi koperasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sesditjen AHU menyaksikan secara langsung prosesi penyerahan sertifikat badan hukum Koperasi Merah Putih oleh notaris kepada pengurus koperasi. Ini menandai bahwa koperasi-koperasi yang terbentuk melalui musyawarah desa telah memperoleh pengesahan resmi sebagai badan hukum yang sah.
“Legalitas adalah fondasi utama bagi koperasi agar dapat berkembang dan dipercaya. Kami dari jajaran Kementerian Hukum siap mendukung penuh percepatan pendirian koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Sesditjen AHU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis desa dan kelurahan dalam proses pendirian koperasi, mulai dari sosialisasi hukum, pendampingan notaris, hingga fasilitasi pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Program Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat posisi ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, hasil hutan, hingga produk budaya dan UMKM. Dengan berbadan hukum yang sah, koperasi dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan menjalin kemitraan lintas sektor.
Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap koperasi yang lahir dari musyawarah warga memiliki kekuatan hukum dan daya saing dalam mendukung ekonomi daerah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian