Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terbentuknya Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pembentukan koperasi tersebut turut disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Tataniaga dan Distribusi Pangan, Kemenko Perekonomian RI, Tatang Yuliono, dalam kunjungannya pada Rabu (21/5).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis masyarakat melalui kelembagaan hukum yang sah. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menilai bahwa proses pendirian koperasi ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang mengatur badan usaha koperasi di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi langkah masyarakat Kelurahan Palangka dalam membentuk koperasi secara musyawarah, transparan, dan sesuai koridor hukum," ujar Maju Amintas Siburian selaku Kepala Kantor Wilayah yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Ini adalah contoh bagaimana kesadaran hukum di tingkat akar rumput mulai tumbuh dan diaplikasikan dengan baik,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil, khususnya dalam bidang pelayanan hukum dan administrasi hukum umum, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan hukum dalam proses legalisasi badan hukum koperasi ini, mulai dari penyusunan akta pendirian, pengesahan melalui sistem AHU online, hingga konsultasi regulasi koperasi yang relevan.
Tatang Yuliono pun mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat serta peran pendampingan dari pihak terkait dalam proses pembentukan koperasi. “Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi pionir dalam penguatan distribusi pangan lokal di Kalimantan Tengah, dan tentunya harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan,” tuturnya.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat yang bergerak di sektor distribusi pangan lokal, termasuk hasil pertanian, peternakan, dan UMKM kuliner. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berlandaskan hukum.
Dengan terbentuknya koperasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung inisiatif masyarakat dalam mendirikan badan hukum yang sah dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang taat hukum.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian