Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMAN 1 Kota Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti oleh 40 siswa kelas X sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus upaya perlindungan terhadap hak-hak anak di lingkungan sekolah. Selasa (29/07/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan pentingnya pemahaman hukum sejak dini terkait bahaya tindakan perundungan (bullying), baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun melalui media digital. Disampaikan pula bahwa pencegahan bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Materi penyuluhan mencakup jenis-jenis bullying, dampaknya terhadap korban, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam suasana yang interaktif, para siswa juga diberi kesempatan untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta menyampaikan pandangan mereka terkait fenomena bullying di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta membentuk karakter generasi muda yang berani menolak kekerasan dan intoleransi. "Kami berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan yang menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan perundungan," ujar perwakilan tim penyuluh.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam membangun budaya hukum yang sehat di kalangan generasi muda dan mendukung terciptanya sekolah ramah anak di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor