Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Barito Utara pada Senin (19/5),
bertempat di Aula Kahayan. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan hukum dan regulasi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara untuk fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, dan dilaksanakan melalui sistem e-Harmonisasi, sebuah platform digital yang mempermudah proses pengajuan dan pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah. Aplikasi ini didesain berbasis prinsip PASTI: Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Pemkab Barito Utara dan menekankan pentingnya sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kanwil Kemenkum Kalteng. Kehadiran e-Harmonisasi diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi regulasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kami,” ujar beliau.
Sosialisasi Aplikasi e-Harmonisasi disampaikan langsung oleh tim Pokja 1 dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Para peserta rapat, yang terdiri dari pejabat perangkat daerah, analis hukum, dan pemrakarsa Ranperbup, mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan harmonisasi secara digital, serta manfaat dan efisiensi penggunaan sistem ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Agus Siswadi, Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara Mardha Fathiah , serta para pemangku kepentingan lainnya.
Rapat dan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas regulasi daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses legislasi.