Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Bertempat di Graha Pengayoman, acara ini mengusung tema "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.", Kamis (05/06).
Kegiatan ini menjadi momentum refleksi dan apresiasi atas pencapaian DJKI selama satu dekade terakhir dalam mengembangkan sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus menjadi panggung penghargaan bagi para pelaku kreatif dan inovatif dari berbagai sektor yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan bangsa melalui karya yang bernilai dan dilindungi hukum.
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan era digital. "Transformasi digital membawa tantangan sekaligus peluang. Negara hadir melalui perlindungan hukum agar setiap ide, karya, dan inovasi anak bangsa memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan," ujar beliau.
Turut hadir dalam acara ini, delegasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Maju Amintas Siburian). Beliau didampingi oleh sejumlah pejabat dan fungsional strategis yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto), Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Budi Haryono), Pranata Hubungan Masyarakat Muda (Anggun Prasetyo Nygroho), Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto), Analis Kekayaan Intelektual Pertama (Agus Dwi Susanto) dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan (Wahyu Widjayanto).
Kehadiran tim Kalimantan Tengah merupakan bentuk komitmen daerah dalam mendukung program nasional di bidang kekayaan intelektual. Kepala Kanwil, Maju Amintas Siburian, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa daerah memiliki potensi luar biasa dari sisi budaya, kreativitas, dan inovasi lokal yang harus diberi ruang dan perlindungan. “Kami mendukung penuh kebijakan DJKI dan siap bersinergi dalam membumikan kekayaan intelektual hingga ke tingkat akar rumput,” ujarnya.
Melalui tema besar tahun ini, DJKI menegaskan pentingnya kesadaran hukum di era digital untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan progresif. Perlindungan terhadap karya kreatif bukan hanya menjaga hak pembuatnya, tetapi juga mendorong iklim inovasi yang sehat dan kompetitif di tingkat nasional dan global.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dan mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dengan semangat inovatif, kreatif, dan berdaya saing tinggi sekaligus memastikan setiap karya tersebut mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang layak. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian