 
 
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Selasa (21/10/2025) bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, serta para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Dalam arahannya, Widyastuti menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (JF Perancang) dilaksanakan setelah adanya penetapan kebutuhan formasi jabatan oleh Menteri PANRB.
Selain itu, Widyastuti menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan telah menyampaikan rekomendasi JF Perancang kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, berdasarkan beban kerja pengharmonisasian Raperda dan Raperkada periode 2022–2024 melalui data SIPPDAH. Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran uji kompetensi akan dibuka pada 27 Oktober hingga 2 November 2025, dengan metode pelaksanaan berbasis paper-based test.
Untuk wilayah Jabodetabek, pelaksanaan uji kompetensi akan dilakukan di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, atau tempat lain di bawah koordinasi Kementerian Hukum, sedangkan peserta di luar wilayah tersebut akan melaksanakan ujian terpusat di Kanwil Kementerian Hukum masing-masing.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Fajar Sulaeman Taman, yang menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperoleh persetujuan kebutuhan JF Perancang dari Menteri PANRB melalui Surat Nomor B/3995/M.SM.01.00/2025 tanggal 19 Agustus 2025 dengan rincian formasi sebagai berikut:
Ahli Madya: 331 formasi
Ahli Muda: 520 formasi
Ahli Pertama: 849 formasi
Fajar juga menjelaskan bahwa untuk jabatan fungsional lainnya masih menunggu proses persetujuan dari Menteri PANRB. Selain itu, turut disampaikan kebijakan terkini terkait pengangkatan ke dalam JF berdasarkan Surat Sekjen Nomor SEK-KP.03.04-619 tanggal 7 Juli 2025, yang menunda pengangkatan PNS ke dalam JF hingga diterbitkannya persetujuan kebutuhan jabatan fungsional dan peraturan terkait kelas jabatan.
Dengan telah diterbitkannya Permenkum Nomor 38 dan 39 Tahun 2025 serta surat persetujuan dari Menteri PANRB, maka pelaksanaan uji kompetensi dan pengangkatan ke dalam JF Perancang dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme uji kompetensi dan ketentuan formasi jabatan fungsional.
“Kegiatan ini sangat strategis karena memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para perancang peraturan perundang-undangan di daerah, agar siap menghadapi pelaksanaan uji kompetensi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hajrianor.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta sosialisasi, yang berlangsung interaktif dan produktif. (Red-dok, Humas Kalteng - Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Hajrianor


 
 



















 
