Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (09/01/2025). Agenda ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah, khususnya bagi kabupaten/kota yang belum pernah melakukan harmonisasi produk hukum dengan Kementerian Hukum.
Selain itu, koordinasi juga membahas percepatan program desa/kelurahan sadar hukum tingkat provinsi serta penguatan pos pelayanan hukum (Posyankum) di setiap desa/kelurahan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, secara langsung bertemu dengan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pembangunan budaya hukum menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi. Implementasi program desa/kelurahan sadar hukum dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan hukum, serta pemberdayaan masyarakat secara berkesinambungan. Program ini diawali dengan penetapan desa/kelurahan yang memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM), kemudian dilakukan pembinaan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Masukan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut dibahas, termasuk kendala yang dihadapi para perancang peraturan perundang-undangan daerah. Salah satu kendala utama adalah minimnya informasi yang diterima dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait kebijakan-kebijakan pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kendala ini kepada pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Selain itu, dukungan bagi para perancang peraturan di daerah, termasuk peningkatan karier melalui uji kompetensi, juga menjadi salah satu fokus yang akan diperjuangkan.
“Segala kendala yang disampaikan, baik terkait informasi teknis maupun pola karier, akan kami koordinasikan ke pusat agar para perancang peraturan daerah dapat memiliki akses yang lebih baik untuk mendukung kinerja mereka,” ungkap Muhammad Mufid.
Arahan lebih lanjut menekankan pentingnya tindak lanjut dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah agar para perancang peraturan di daerah dapat segera mendapatkan solusi atas kendala yang dihadapi, sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Januari 2025).
Foto Dokumentasi :