Palangka Raya — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi serta Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), bertempat di Aula Mentaya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pencegahan praktik korupsi serta memperkuat peran aktif pegawai dalam menolak segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menegaskan bahwa budaya anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja terdekat.
“Pencegahan korupsi, pungli, dan gratifikasi bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi menjadi komitmen moral kita bersama. Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif dan memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Joko Martanto selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi, strategi pemberantasan pungli, serta penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan kementerian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah semakin memahami pentingnya integritas, serta mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang bebas dari penyimpangan dan pelanggaran etika. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).