Palangka Raya – Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Palangka Raya sebagai bagian dari program penyebarluasan informasi hukum kepada pelajar, Selasa (29/07).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, dan diikuti oleh para siswa, guru, serta jajaran sekolah. Tim penyuluh terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Agustina Dayaleluni, Analis Hukum Ahli Muda Martinus dan Beni Saputra, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Agus Supriyanto.
Penyuluhan mengangkat tema “Stop Bullying di Lingkungan Sekolah”, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang arti penting menghargai sesama, mengenali bentuk-bentuk perundungan (bullying), serta mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Dalam pemaparan materi, tim penyuluh menjelaskan bahwa bullying bukan hanya berdampak pada korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Materi disampaikan secara interaktif dan disertai contoh kasus yang relevan dengan kehidupan pelajar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi edukasi hukum yang menyasar kalangan pelajar sebagai agen perubahan. Sekolah dipandang sebagai tempat yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap dapat membangun kemitraan yang berkelanjutan dengan institusi pendidikan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan, sehingga proses pendidikan dapat berlangsung optimal sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juli 2025).