Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan yang dalam Hal ini melalui Bidang Pelayanan Hukum, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Kegiatan Diseminasi Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi yang disampaikan oleh Noprizal selaku Sub. Koordinator Penyelesaian Sengketan Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Jumat (14/10/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Kantor Wilayah berharap dari kegiatan tersebut dapat mendatangkan manfaat untuk instansi dan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberian edukasi dan informasi terkait alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual selain melalui jalur litigasi, sehingga para pihak yang memiliki kekayaan intelektual apabila terjadi sengketa dapat diselesaikan dengan memberikan pemecahan masalah terbaik melalui jalur non-litigasi, kegiatan ini sekaligus memberikan suntikan pemahaman terhadap para pegawai yang ada di Sub Bidang Kekayaan Intelektual yang terdapat petugas dengan jabatan Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual, sehingga nantinya dalam menjalankan tugas sebagai mediator sengketa kekayaan intelektual dapat mengakomodir keinginan para pihak yang bersengketa.
Noprizal selaku narasumber menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa alternatif adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. Sengketa Kekayaan Intelektual dapat berupa sengketa Merek, Paten, Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industru, Indikasi Geografis, Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu. Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui proses mediasi, negosiasi, konsiliasi dan konsultasi, untuk mediasi dapat dilakukan berdasarkan adanya permohonan dan pengaduan.
Selain itu narasumber juga menyampaikan terdapat 2 (dua) sifat Undang-Undang Terkait Penyelesaian Sengketa Alternatif, yakni pertama bersifat Wajib, yang berarti jika terdapat sengketa harus dilakukan langkah non-litigasi terlebih dahulu untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual seperti Hak Cipta dan Hak Paten, kedua bersifat Dapat, yang berarti boleh dilakukan penyelesaian sengketa baik secara non litigasi maupun litigasi untuk sengketa kekayaan intelektual seperti Hak Merek dan Indikasi Geografis, Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu dan terkait Rahasia Dagang. (Red-dok, Narasi:Kasubbid KI, Okt 2022)
Foto Dokumentasi :