Palangka Raya - Upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, kembali dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (21/05).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap keempat rancangan peraturan tersebut, yang seluruhnya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara substansi maupun teknik penyusunan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepala Bagian Hukum, Bambang Wahyusuf, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi :