Palangka Raya, 22 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Rumah BUMN Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh 45 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor usaha.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama tim yang terdiri dari Deny Dwi Rahmanto, Agus Dwi Susanto, Swiss Van Simarmata, dan Fisti Fautika Ramadhani, tidak hanya memberikan materi, tetapi juga membuka layanan pendampingan pendaftaran merek secara langsung di lokasi kegiatan.
CEO Rumah BUMN Palangka Raya, Yanto Karno Saputra, menyambut hangat kehadiran tim dari Kanwil dan mengapresiasi kolaborasi ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan UMKM di Kalimantan Tengah. Dalam ramah-tamah tersebut, nantinya akan ada rencana pendaftaran kekayaan intelektual yang akan di biayai oleh PT. Pertamina.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari CEO Rumah BUMN dan dilanjutkan oleh Budi Haryono selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam pemaparannya, Budi menjelaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha serta memaparkan prosedur dan tata cara pendaftaran merek secara lengkap dan praktis.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan banyak peserta UMKM yang antusias menggali informasi lebih lanjut mengenai perlindungan merek dagang/jasa mereka. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan layanan pendampingan pendaftaran merek. Tim dari Kanwil menerima banyak konsultasi dari para pelaku UMKM yang ingin memastikan perlindungan atas merek yang telah mereka miliki untuk didaftarkan.
Budi Haryono menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar dan peduli terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh antusiasme, menjadi langkah konkret dalam mendorong UMKM lokal agar semakin siap bersaing di pasar nasional maupun internasional melalui perlindungan hukum atas merek mereka.Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi :