Palangka Raya – Dalam rangka mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, melakukan koordinasi strategis dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan dalam rangka mempersiapkan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kalimantan Tengah. Selasa (20/05/2025)
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia melalui model usaha koperasi.
Turut hadir mendampingi Kepala kantor Wilayah dalam koordinasi tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang AHU, Khudloifah beserta rombongan.
Kakanwil menyampaikan bahwa pendirian koperasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi. "Instruksi Presiden ini menjadi pijakan penting untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Kami siap mendukung dari sisi regulasi dan legalitas badan hukum koperasi yang dibutuhkan," ujar Kakanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan bahwa seluruh koperasi yang akan didirikan akan memiliki dasar hukum yang kuat. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum koperasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bentuk jaminan legalitas dan kepastian hukum.
"Kolaborasi antara Kemenkum dan Dinas PMD sangat penting untuk memastikan proses pembentukan koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberi dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan," ujar M.A Siburian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Ia menyatakan bahwa sinergi antarinstansi merupakan langkah strategis dalam memastikan keberhasilan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Kemenkum dalam mendukung legalitas pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah bentuk kolaborasi nyata dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan. Dinas PMD siap berperan aktif dalam proses pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada desa dan kelurahan yang akan membentuk koperasi," ungkap Aryawan.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi ini nantinya diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pendorong utama ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, serta mempercepat pembangunan berbasis komunitas di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (Red-Dok, Humas Kalteng, Mei 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian