Katingan – Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Katingan laksanakan seleksi Peacemaker Justice Award 2025 dengan melakukan penilaian melalui laman pja.bphn.go.id.
Panselda Kabupaten Katingan yang terdiri dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Hakim Pengadilan Agama Katingan, dan Kanwil Kementerian Hukum Kalteng melakukan penilaian terhadap Kepala Desa/ Lurah selaku peserta PJA tahun 2025 yang berasal dari Kabupaten Katingan berupa penilaian dokumen administratif maupun penilaian substantif pengalaman penyelesaian sengketa di Desa/ Kelurahan.
Pada sambutannya, Asisten 1 menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan PJA tahun 2025. Beliau menilai bahwa kegiatan PJA ini sangat penting untuk menjadi bekal bagi Kepala Desa/ Lurah sebagai juru damai di wilayahnya masing-masing. Sehingga harapannya kedepan seluruh Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Katingan dapat mendaftar sebagai peserta PJA.
Sebelum penilaian dimulai, Hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Katingan memberikan pemaparan terkait pentingnya peran Kepala Desa/ Lurah sebagai pelaksana restorative justice di Desa/ Kelurahan. Beliau menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa melalui litigasi (pengadilan) haruslah menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa dan harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui non litigasi (diluar pengadilan).
Adapun penilaian peserta berjalan dengan lancar serta diberikan rekomendasi terbaik sesuai dengan faktual dokumen yang telah disediakan masing-masing peserta melalui laman pja.bphn.go.id. Hasil dari penilaian ini nantinya akan diseleksi kembali oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menentukan peserta yang berhak lolos ke tahap selanjutnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).