Jakarta, 22 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat pembinaan hukum di wilayah Kalimantan Tengah, Kanwil Kalteng melaksanakan koordinasi intensif dengan BPHN. Kegiatan ini membahas beberapa agenda strategis, di antaranya pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pelaksanaan Peacemaker Justice Award (PJA), pengembangan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan (Posbakumdes), serta pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kanwil Kalteng, melalui Kepala Divisi P3H Muhamad Mufid dan tim, menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kalteng dan BPHN sangat penting untuk memastikan implementasi program-program pembinaan hukum berjalan efektif, merata, dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, terutama di daerah pedesaan dan pinggiran, mendapatkan akses yang setara terhadap keadilan dan informasi hukum. Koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan strategi pelaksanaan program yang konkret dan terukur,” ujar Muhamad Mufid.
Empat Fokus Utama Pembinaan Hukum:
1. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif. Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan menjadi model masyarakat yang memahami hak dan kewajiban hukum secara menyeluruh.
2. Peacemaker Justice Award (PJA)
PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa/ Kades yang berkontribusi dalam menciptakan keadilan restoratif dan menyelesaikan konflik hukum secara damai. Kalimantan Tengah berkomitmen mendorong budaya damai melalui inisiatif ini di tingkat lokal.
3. Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakumdes)
Posbakumdes menjadi ujung tombak layanan hukum langsung di desa/ kelurahan. Melalui koordinasi ini, dibahas rencana pembentukan dan penguatan Posbakumdes sebagai pusat informasi, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.
4. Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Kanwil Kalteng bersama BPHN juga mengevaluasi dan menyusun langkah percepatan dalam pelaksanaan bantuan hukum gratis, agar masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum yang layak, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.
Dalam pertemuan ini, BPHN menyambut baik inisiatif Kanwil Kalteng dan memberikan sejumlah masukan terkait perencanaan teknis, pelibatan multipihak, dan peningkatan kapasitas Kepala Desa/ Lurah, Kelompok Kadarkum, Paralegal, serta pihak lain yang membantu pembinaan hukum di Desa/ Kelurahan.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan pembinaan hukum di Kalimantan Tengah semakin inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar dan taat hukum. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor