
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (26/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat digelar dengan agenda utama penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terkait pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustina, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Ansyari. Kegiatan dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, perwakilan kementerian dan lembaga, serta sejumlah perangkat daerah. Hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Benny Yuandrias.
Dalam penyampaian laporan Pansus, anggota DPRD, Wengga Febri Dwi Tanada, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara cermat dan menyeluruh. “Pansus menyimpulkan bahwa substansi dalam batang tubuh Raperda telah memenuhi prinsip perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kami menyetujui hasil pembahasan bersama pemerintah daerah untuk diteruskan pada tahap penetapan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan hak kelompok rentan. “Pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh hadirnya Perda Disabilitas ini. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi landasan kuat untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” tegas Edy saat membacakan sambutan Gubernur.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya persetujuan bersama Raperda tersebut. Menurutnya, kebijakan inklusif harus menjadi prioritas agar seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses dan layanan publik yang setara.
“Kami menyambut baik disetujuinya Raperda Inisiatif DPRD ini. Regulasi ini merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi,” ujar Hajrianor. Ia menambahkan, “Harapan kami, Perda ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara konsisten sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan.”
Dengan disetujuinya Raperda ini, Kalimantan Tengah bersiap memasuki babak baru dalam memperkuat kebijakan inklusi, memastikan kelompok disabilitas mendapatkan ruang yang layak, aman, serta penghormatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


