Kementerian Hukum resmi melantik keanggotaan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8).
Pelantikan itu merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Hukum, Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN yang memiliki mandat utama menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik itu juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan," ucap Razilu di Kantor DJKI, Jakarta.
Adapun susunan komisioner tersebut berisikan 10 orang yang terdiri dari dua kelompok, yakni LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait.