Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) AHU terbaru merupakan dasar hukum yang sah dalam menentukan kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Penegasan ini disampaikan saat menerima kunjungan konsultasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (7/8), terkait persoalan dualisme kepemimpinan yang terjadi di salah satu Ormas di provinsi tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yohanni Eveline J., Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Kalteng, bersama jajaran, dan diterima langsung oleh Hadi Cahyadi dan Rakhmad Akbar Sahawung, analis hukum Kanwil Kemenkum Kalteng.
Dalam sesi konsultasi, diketahui bahwa dua pihak dalam organisasi mengklaim sebagai pemimpin sah. Satu pihak merujuk pada akta pendirian awal, sementara pihak lain mengacu pada SK perubahan kepengurusan yang lebih mutakhir.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan bahwa yang sah secara hukum adalah SK AHU terakhir yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum.
"Legalitas kepengurusan suatu organisasi ditentukan berdasarkan dokumen resmi yang tercatat di sistem AHU. Dalam hal ini, yang diakui secara hukum adalah SK AHU terbaru yang telah didaftarkan," tegas Hadi Cahyadi.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan rutin atas perubahan kepengurusan melalui sistem AHU Online agar tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi di lingkungan Ormas.
Yohanni Eveline mengapresiasi penjelasan yang disampaikan Kanwil dan menyebutnya sebagai informasi krusial untuk mendukung pembinaan yang dilakukan Kesbangpol.
"Kami berterima kasih atas penjelasan dari Kanwil Kemenkum Kalteng. Ini akan menjadi landasan bagi kami dalam menyusun kebijakan pembinaan, sekaligus mendorong Ormas terkait untuk segera melakukan konsolidasi internal," ungkapnya.
Sementara itu, Rakhmad Akbar Sahawung menambahkan bahwa persoalan serupa bisa dicegah apabila Ormas senantiasa menjaga legalitas secara berkala.
"Kami mengimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk tidak menunda pelaporan perubahan struktur kepengurusan. Ini penting agar tidak timbul kebingungan hukum di kemudian hari, baik di internal maupun dalam relasi dengan mitra pemerintah," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola organisasi yang tertib, sah, dan berbasis hukum. Kanwil akan terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum, agar seluruh Ormas di daerah memiliki posisi hukum yang kuat dan bebas dari konflik administratif. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025