
Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Palangka Raya, sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan pembangunan daerah, Kamis (22/01).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Eveready Noor, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta Mardha Fathiah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara, bersama perangkat daerah terkait. Harmonisasi ini difasilitasi oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Adapun Raperda yang dilakukan harmonisasi meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Kabupaten Barito Utara;
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029;
- Raperda tentang Perlindungan dan Pencegahan Perkawinan Anak;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- Raperda tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Ketua RT dan RW;
- Raperda tentang Penetapan Batas Administrasi Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah; dan
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045.
Dari keseluruhan Raperda tersebut, Raperda RTRW Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2045 menjadi perhatian utama karena memiliki peran strategis sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi Raperda RTRW memiliki posisi krusial dalam menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“RTRW merupakan instrumen hukum yang sangat strategis karena menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, investasi, perlindungan lingkungan, dan penataan ruang. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan agar substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Barito Utara secara berkelanjutan,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada pemerintah daerah guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan masukan konstruktif dari tim perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yang dinilai sangat membantu dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan seluruh Raperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah, serta perlindungan hak-hak masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





