Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Langkah Nyata Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Sosialisasi PNBP Merek

layanan_pnbp_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Permohonan Layanan Merek yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Senin (27/07/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, beserta jajaran Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus memperkuat pemahaman terhadap kebijakan terbaru sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan merek.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Direktur Merek, Fajar Sulaeman Taman, yang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan sejalan dengan upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian dan kepuasan bagi para pengguna layanan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa penerapan tarif baru berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pelayanan yang semakin profesional, efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.

Selanjutnya, narasumber dari DJKI, Ranie, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, adaptif, dan berkualitas. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu layanan permohonan merek sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada para pemohon dalam memperoleh perlindungan atas mereknya.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan rincian tarif terbaru layanan merek sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026. Di antaranya, tarif permohonan pendaftaran merek untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) tetap sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan tarif permohonan umum menjadi Rp2.800.000 per kelas. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pada layanan merek internasional berdasarkan Protokol Madrid, termasuk transformasi merek internasional menjadi merek nasional, penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional, serta biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai latar belakang penyesuaian tarif PNBP, tujuan kebijakan, serta implementasinya dalam penyelenggaraan layanan merek. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi jajaran Kantor Wilayah dalam memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan yang tepat kepada masyarakat, sehingga proses permohonan merek dapat berjalan lebih efektif serta mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa hasil sosialisasi ini akan menjadi acuan bagi jajaran Kanwil dalam mengoptimalkan pelayanan kekayaan intelektual di daerah. Melalui sinergi yang terus terjalin antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, diharapkan implementasi kebijakan tarif PNBP yang baru dapat berjalan secara optimal, sehingga mampu mewujudkan pelayanan merek yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan dunia usaha di Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2026).

layanan_pnbp_2.jpg

layanan_pnbp_3.jpg

layanan_pnbp_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI