Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah, yaitu Beras Siam Arjuna Kapuas. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Rabu (7/5/2025)
Bertempat di Ruang Rapat Kecil Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kegiatan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono serta jajaran staf fungsional dari Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan pengantar dari perwakilan Kantor Wilayah yang menyampaikan tujuan utama dari kegiatan ini, yakni sebagai bentuk dukungan dan komitmen dalam mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis di wilayah Kalimantan Tengah. Pendaftaran IG dianggap sebagai langkah strategis dalam melindungi kekayaan komunal serta memperkuat identitas dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Dalam sesi pembahasan utama, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas sebagai pihak pendaftar memaparkan deskripsi produk yang akan didaftarkan, yaitu beras khas daerah yang diberi nama "Beras Siam Arjuna Kapuas". Produk ini dikenal memiliki ciri khas tersendiri baik dari segi rasa, aroma, maupun kualitas butir beras yang mencerminkan karakter geografis dan kearifan lokal masyarakat Kapuas dalam budidaya padi.
Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan sejumlah masukan penting terkait proses pendaftaran, khususnya mengenai kelengkapan dokumen serta penyesuaian pada deskripsi IG yang diajukan. Perbaikan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pendaftaran memenuhi standar substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi proses ini hingga tahap akhir. Tim dari Bidang Kekayaan Intelektual siap memberikan asistensi teknis maupun administratif guna memastikan Beras Siam Arjuna Kapuas dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dan terlindungi secara hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran IG tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi peningkatan nilai ekonomi dan keberlanjutan warisan budaya pertanian di Kalimantan Tengah. Kantor Wilayah berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memanfaatkan sistem kekayaan intelektual demi kemajuan daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :