
Palangka Raya – Melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pembinaan Hukum yang diselenggarakan oleh BPHN Pusat. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Muhamad Mufid serta seluruh Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Kamis (22/01/2026)
Rakernis Pembinaan Hukum ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara BPHN Pusat dengan kantor wilayah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan hukum di daerah, khususnya dalam rangka peningkatan kualitas layanan hukum yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam Rakernis tersebut, dibahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Menteri Hukum, di antaranya pengawasan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum yang telah dibentuk, pedoman analisis dan evaluasi peraturan daerah (Perda), serta monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi. Selain itu, turut dibahas optimalisasi pelaksanaan program bantuan hukum dan penyuluhan hukum, pedoman layanan literasi hukum dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta layanan Indeks Reformasi Hukum di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa Rakernis Pembinaan Hukum menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran kantor wilayah dalam mendukung kebijakan pembinaan hukum nasional. “Rakernis ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah. Kantor wilayah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan pembinaan hukum agar kebijakan yang ditetapkan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan, melalui penguatan program bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta peningkatan literasi hukum masyarakat, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Kalimantan Tengah dapat terus meningkat secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh hasil Rakernis ini secara optimal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah Kalimantan Tengah,” tambahnya.
BPHN Pusat dalam forum tersebut juga menegaskan pentingnya peran aktif kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam memastikan implementasi kebijakan pembinaan hukum berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan di daerah.
Perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif, sekaligus menyampaikan kondisi serta tantangan pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah Kalimantan Tengah sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menjadikan hasil Rakernis sebagai pedoman dalam pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah, guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2026)
Foto Dokumentasi :



