
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program SIM-B, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kunjungan lapangan ke dua pelaku usaha kreatif, yakni “UDK” dan “Nam Craft Homemade”, pada 29 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang kerajinan tangan berbahan dasar rotan.
Kegiatan kunjungan ini merupakan wujud nyata peran Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha lokal. Melalui Program SIM-B, Kanwil berupaya mendekatkan layanan KI secara langsung kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi kreatif di daerah.
Pelaku usaha “UDK”, yang dikenal dengan produk kerajinan rotan khas Kalimantan Tengah, menyambut kedatangan tim Kanwil dengan antusias. Dalam sesi diskusi, tim Pelayanan KI memberikan penjelasan mengenai potensi perlindungan hukum atas desain industri dan merek dagang yang digunakan oleh “UDK”. Pendampingan juga difokuskan pada proses identifikasi elemen orisinal dari desain rotan yang menjadi ciri khas produk mereka.
Sementara itu, pada kunjungan ke “Nam Craft Homemade”, tim Kanwil mengapresiasi kreativitas para pengrajin yang mengolah rotan menjadi produk bernilai seni tinggi. Melalui interaksi langsung, tim memberikan arahan terkait langkah-langkah pengajuan pendaftaran merek dan desain industri yang telah mereka hasilkan, termasuk strategi menjaga konsistensi identitas produk di tengah persaingan pasar.
Program SIM-B yang dijalankan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah ini dirancang sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi. Dengan mendatangi langsung pelaku usaha, diharapkan mereka dapat memahami manfaat nyata dari pendaftaran KI, baik dalam meningkatkan nilai tambah produk, memperluas jaringan pemasaran, maupun memberikan jaminan hukum terhadap hak kepemilikan atas karya mereka.
Selain memberikan bimbingan teknis, tim juga melakukan identifikasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha rotan, seperti keterbatasan pengetahuan tentang prosedur pendaftaran. Hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil untuk memperkuat strategi sosialisasi dan pendampingan lanjutan dalam program SIM-B berikutnya.
Sebagai hasil nyata dari kunjungan ini, pelaku usaha “UDK” dan “Nam Craft Homemade” secara langsung difasilitasi dalam proses pendaftaran merek. Fasilitasi ini menjadi bukti konkret komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam membantu pelaku usaha lokal mendapatkan perlindungan hukum atas identitas produk mereka.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

Melalui kunjungan ke “UDK” dan “Nam Craft Homemade”, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif daerah. Diharapkan, kehadiran Program SIM-B dapat menjadi jembatan antara inovasi masyarakat dan perlindungan hukum yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat citra Kalimantan Tengah sebagai daerah penghasil produk rotan bernilai seni tinggi dan berdaya saing.



















 
