PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) sepakat menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta dengan cara berdamai. Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali pada Jumat (8/8).
Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp. 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Batas waktu pembayaran royalti pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.
"(Hasil mediasi dibuat dalam bentuk surat perjanjian yang menyatakan) bahwa Bu Ayu (Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah menyelesaikan (perkara pelanggaran hak cipta) dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti," kata Menteri Hukum.
Supratman Andi Agtas mengatakan perjanjian hari itu menandakan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita mewakili PT. Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti.
"Dan ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nanti berapa nilainya biar Ibu (I Gusi Ayu Sasih Ira Pramita) yang sebutkan tapi ini bukan soal jumlah. Kalau jumlahnya itu bukan yang terlalu penting untuk saat ini," kata Supratman.
LMKN adalah badan resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengelola royalti musik secara nasional. LMKN bertindak sebagai regulator atau "payung" yang mengawasi seluruh sistem manajemen royalti. Sedangkan Selmi adalah salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang beroperasi di bawah pengawasan LMKN. Tugas Selmi, bersama LMK lainnya, adalah turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan royalti dari para pengguna musik komersial, seperti kafe, restoran, atau tempat hiburan.
Selmi mengadukan pengelola Mie Gacoan ke polisi karena memutar musik tanpa bayar royalti. Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira pun jadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Namun, kasus ini kemudian dimediasi. Turut hadir dalam mediasi ini adalah Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita beserta tim penasihat hukumnya, dan kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.
Supratman mengatakan, dirinya akan secara langsung berkomunikasi dengan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice [penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan] di Polda Bali. “Selanjutnya Selmi akan menjelaskan ke penyidik (kasus pelanggaran hak cipta telah berdamai), saya akan menghubungi Kapolda Bali," kata Supratman.
Selmi merinci nilai Rp 2,2 miliar ini untuk membayar royalti sejumlah lagu uang diputar di 65 outlet Mie Gacoan di bawah naungan PT Bali Mitra Sukses sejak tahun 2022 sampai akhir tahun 2025. Ke-65 outlet ini tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.
"Itu murni seusai peraturan dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung, dari pihak Mie Gacoan menghitung, itu sama dengan aturan yang diatur oleh undang-undang itu sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) Indonesia untuk Mitra Bali Sukses," kata kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.
Di kesempatan yang sama, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita mengucapkan terima kasih atas kesepakatan mediasi yang dicapai. "Untuk hari yang saya sampaikan di sini ucapan terima kasih kepada Pak Menteri dan terima kasih sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LNMKN. Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian," kata Sasih.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor juga turut mendukung serta mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam penyelesaian perkara ini. “Dengan terselesaikannya perkara ini, semoga masyarakat lebih mengerti urgensi dari perlindungan serta penghormatan terhadap karya intelektual yang harus kita jaga dan hormati Bersama”. Tuturnya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor