Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dari Kabupaten Barito Selatan turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, yakni Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya, beserta para anggota Bapemperda. Selain itu, hadir pula Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan, Zannatun Ni’mah, bersama jajaran. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pentingnya peraturan daerah yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Dalam forum harmonisasi tersebut, Tim Kerja II PPU Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, bersama para peserta rapat membahas dan mencermati substansi Rancangan Peraturan Daerah, meliputi kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum dalam menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial. Keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang ramah disabilitas, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prinsip kesetaraan, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
“Melalui harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mendorong terwujudnya daerah yang inklusif dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan,” ujar Hajrianor.
Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan melalui peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja terkait, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya tidak hanya berkualitas secara hukum, tetapi juga implementatif serta berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Barito Selatan. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


