Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Katingan, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Adventus, dan dihadiri oleh perwakilan camat se-Kabupaten Katingan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Asosiasi Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Katingan, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Katingan, serta Tim Kerja II Perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Nor Asriadi.
Dalam sambutannya, Adventus menegaskan pentingnya penyempurnaan Perda Pilkades agar mekanisme pemilihan berlangsung transparan, tertib, dan berkeadilan. Ia juga mendorong seluruh peserta untuk memberikan masukan agar regulasi yang dirumuskan lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan desa. “Penyempurnaan Perda Pilkades ini sangat penting agar mekanisme pemilihan berlangsung transparan, tertib, dan berkeadilan. Kami mendorong seluruh peserta memberikan masukan agar regulasi lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan desa,” ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim Kerja II Perancang Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mengenai substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa, termasuk penyesuaian aturan dan penguatan mekanisme pemilihan. Selain itu, Tim Kerja II juga menyampaikan pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa, yang memuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penyusunan regulasi.
Dalam sesi diskusi, perwakilan camat menyampaikan beberapa isu yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, salah satunya terkait syarat administrasi calon kepala desa, khususnya mengenai keabsahan ijazah. Mereka berharap regulasi baru dapat memberikan kejelasan dan mekanisme verifikasi yang lebih kuat untuk mencegah terjadinya sengketa akibat penggunaan ijazah yang tidak valid. “Kami berharap regulasi baru memberikan kejelasan dan mekanisme verifikasi yang lebih kuat terhadap ijazah calon kepala desa,” ungkap salah satu perwakilan camat.
Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ponny Natalia, menyampaikan terima kasih kepada Tim Kerja II Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan mengapresiasi pendampingan, penjelasan teknis, serta komitmen tim perancang dalam membantu memastikan regulasi Pilkades lebih jelas, kuat, dan sesuai kebutuhan desa di lapangan. “Kami mengapresiasi pendampingan dan penjelasan teknis dari Tim Perancang. Komitmen mereka sangat membantu memastikan regulasi Pilkades lebih jelas, kuat, dan sesuai kebutuhan desa,” ujarnya.
Ponny Natalia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta atas kontribusi dan perhatian dalam proses penyempurnaan regulasi Pilkades. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak agar perubahan Perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kolaborasi semua pihak sangat penting agar perubahan Perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa,” tambahnya. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


