Lamandau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, serta Komunitas Masyarakat Sekitar Hutan pada Wilayah Perhutanan Sosial Kabupaten Lamandau Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hukum dan pemanfaatan HKI, khususnya melalui pendaftaran merek. Selasa (09/12/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Putri Tunggal Lamandau, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau yaitu Kepala Bidang UKM (Ernawati), serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Budi Haryono), dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda (Laila Rahmawati). Ketiganya memaparkan materi mengenai urgensi pendaftaran merek, manfaat ekonomi HKI, serta strategi penguatan identitas produk lokal melalui penerapan merek individu dan merek kolektif.
Dalam penyampaiannya, Budi Haryono menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen yang sangat bermanfaat untuk kelompok usaha, koperasi, dan komunitas masyarakat sekitar hutan. Merek kolektif memberi peluang bagi para anggota untuk menggunakan satu merek bersama bagi produk-produk serupa, sehingga efisiensi promosi, peningkatan mutu, dan perluasan pasar dapat dilakukan secara lebih efektif. “Merek kolektif memperkuat identitas produk daerah dan meningkatkan daya saing sekaligus menekan biaya pendaftaran maupun promosi,” ungkapnya.
Sementara itu, Laila Rahmawati menegaskan bahwa pendaftaran merek memberikan kepastian hukum, hak eksklusif, serta peluang komersialisasi yang lebih luas bagi pelaku usaha. “Merek adalah identitas produk yang membangun kepercayaan konsumen. Dengan merek terdaftar, pelaku usaha memiliki pelindungan hukum sekaligus kesempatan untuk memperluas pasar, termasuk peluang ekspor,” ujarnya.
Selain pemaparan manfaat, peserta juga diberikan pengenalan teknis mengenai prosedur pendaftaran merek melalui sistem daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, persyaratan administrasi, serta penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran merek yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap pelaku UMKM dan komunitas di wilayah Perhutanan Sosial Kabupaten Lamandau semakin memahami pentingnya pelindungan HKI sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Pelindungan merek diharapkan mampu meningkatkan inovasi, memperkuat daya saing, serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap pelindungan HKI di Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


