Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti secara Virtual kegiatan “Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin pada Kementerian Hukum”. Kegiatan dilaksanakan di Ruang PPID Kanwil Kemenkum, Senin (08/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Baroto, dan dihadiri secara langsung jajaran pimpinan pusat, antara lain Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf, Kepala Biro Barang Milik Negara Itun Wardatul Hamro, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia Fajar Sulaeman Taman. Turut serta pula Kepala Subdirektorat I.C.3 BPK RI Dandy Handoza beserta tim pemeriksa sebagai narasumber.
Dari Kanwil Kemenkum Kalteng, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto, serta pegawai yang membidangi hal tersebut. Kehadiran jajaran Kanwil Kalteng menjadi bentuk komitmen peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam sambutannya, Baroto menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mengatasi hambatan yang masih dihadapi satuan kerja. Ia memaparkan bahwa hingga Semester I Tahun 2025 terdapat 513 temuan dengan nilai mencapai Rp565,06 miliar serta 1.092 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. “Momentum ini menjadi ruang evaluasi bersama agar penyelesaian rekomendasi BPK dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terukur,” tegasnya.
Pembahasan juga menyentuh peningkatan kualitas pembinaan pegawai melalui kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin. Baroto menyoroti pentingnya penegakan disiplin sebagai fondasi birokrasi yang profesional. “Kedisiplinan ASN bukan semata hukuman, tetapi pembinaan agar setiap insan pengayoman mampu bekerja jujur, bersih, dan sesuai standar etik,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyampaikan komitmen jajarannya dalam mendukung percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan. “Kanwil Kalteng siap menuntaskan seluruh rekomendasi yang menjadi bagian tugas kami. Kami memastikan koordinasi akan diperkuat agar setiap tindak lanjut berjalan akurat dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Hajrianor juga menekankan bahwa rekonsiliasi data hukuman disiplin merupakan langkah penting menjaga integritas pegawai. “Data disiplin yang valid sangat menentukan arah pembinaan. Kami ingin seluruh pegawai memahami bahwa integritas adalah harga mati bagi pengayoman,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diharapkan dapat menjadi sarana pemecahan masalah serta peningkatan persentase tindak lanjut sesuai rekomendasi pada PTL Semester II Tahun 2025. Dengan pembukaan resmi yang dilakukan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, rangkaian kegiatan percepatan tindak lanjut dan rekonsiliasi data disiplin secara nasional pun dimulai. (Reddok, Humas Kalteng, Desember 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



