Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalkan Layanan Apostille, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi Ke Pemda Kapuas

apostile01.jpg

Kuala Kapuas - Dalam rangka Optimalisasi Layanan Apostille di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Muhamad Mufid) yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), JFT Analis Hukum Muda (Beni Saputra) dan JFU (Gunawan Wijayanto). Kamis (8/12/2023)

Dalam koordinasi ini kepala divisi pelayanan hukum dan HAM (M.mufid) menyampaikan, bahwa layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu  dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres No 2 Th 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apistille  oleh Kemenkumham.

Lebih lanjut Mufid menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kalteng. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ditambahkan, saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

Setidaknya, layanan Apostille ini mampu memangkas mata rantai birokrasi, khususnya dibidang legalisasi dokumen, “Jadi, tujuan apostille untuk menghapuskan persyarakatan konvensional legalisasi dengan menggantikannya dengan proses penerbitan sertifikat apostille tunggal oleh otoritas kompeten dinegara asal dokumen, untuk indonesia otoritas kompeten adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI", ucap Mufid.

"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” kata Kabid yankum (Gunawan) menambahkan.

Sementara Plh. Kepala Dinas dan Kasie Bimas agama menyatakan terimakasihnya atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang melakukan penyebarluasan informasi Layanan Apostille ke masyarakat.

Kami akan meneruskan informasi ke pada jajaran kami serta kepada masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan kami, Termasuk juga pengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri yang terkait soal legalisasi ijazah dan transkip nilai yang kini menjadi lebih mudah, ringkas, efektif dan efisien. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2023)

Foto Dokumentasi :

apostile02.jpg

apostile03.jpg

apostile04.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI