Kuala Kapuas - Dalam rangka Optimalisasi Layanan Apostille di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Kapuas. Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Muhamad Mufid) yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), JFT Analis Hukum Muda (Beni Saputra) dan JFU (Gunawan Wijayanto). Kamis (8/12/2023)
Dalam koordinasi ini kepala divisi pelayanan hukum dan HAM (M.mufid) menyampaikan, bahwa layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres No 2 Th 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apistille oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut Mufid menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kalteng. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ditambahkan, saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Setidaknya, layanan Apostille ini mampu memangkas mata rantai birokrasi, khususnya dibidang legalisasi dokumen, “Jadi, tujuan apostille untuk menghapuskan persyarakatan konvensional legalisasi dengan menggantikannya dengan proses penerbitan sertifikat apostille tunggal oleh otoritas kompeten dinegara asal dokumen, untuk indonesia otoritas kompeten adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI", ucap Mufid.
"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” kata Kabid yankum (Gunawan) menambahkan.
Sementara Plh. Kepala Dinas dan Kasie Bimas agama menyatakan terimakasihnya atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang melakukan penyebarluasan informasi Layanan Apostille ke masyarakat.
Kami akan meneruskan informasi ke pada jajaran kami serta kepada masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan kami, Termasuk juga pengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri yang terkait soal legalisasi ijazah dan transkip nilai yang kini menjadi lebih mudah, ringkas, efektif dan efisien. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2023)
Foto Dokumentasi :