Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan tengah melaksanakan Pengecekan data Notaris antara database Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah & Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah terkait jumlah Notaris. Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI dilaksanakan koordinasi dengan tujuan guna melakukan pembaharuan data notaris dan identifikasi status notaris di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat (10/08/2023)
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) di dampingi JFT Analis Hukum Muda (Rizky Imawati) dan JFU (Hadi Cahyadi, Musa Ansari Rambe) dan disambut oleh sekretaris MPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Lukher Munte) didampingi Anggota (Agnes, Luthfi) bertempat diruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit selaku Kantor Sekretariat MPD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kesempatan ini Gunawan menyampaikan maksud dan tujuan Singkronisasi data ini dilakukan dalam rangka penyamaan arsip data notaris yang dirasa selama ini masing-masing pengampu baik pada Ditjen AHU, Kantor Wilayah dan Pengda INI tidak memiliki satu data valid mengenai status Notaris. Hasil inventarisasi dan identifikasi data ini akan ditindaklanjuti baik melalui pemblokiran akun bagi Notaris yang tidak aktif dan Penunjukan Pemegang Protokol bagi Notaris yang pindah, pensiun atau meninggal dunia.
Diharapkan MPD Kotim dalam menyampaikan laporan bulanan ke Kantor Wilayah dapat menyediakan data jumlah Notaris di wilayah kerja mereka secara akurat, bisa menyampaikan Daftar Inventaris Masalah yang berkaitan dengan Notaris. Kepala Bidang Pelayanan Hukum membuka ruang bagi MPD untuk diskusi, komunikasi dan koordinasi terkait Kenotariatan. "Bapak Ibu tak perlu ragu, tak perlu malu. Silahkan dikomunikasikan permasalahan terkait permasalahan Kenotariatan, Kami selalu membuka diri selebar lebarnya bagi siapa saja yang ingin berdiskusi". Ucap Gunawan.