Palangka Raya — Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar hukum dan bebas dari kekerasan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying di SMK Negeri 1 Palangka Raya. Kamis (07/08/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa perwakilan dari berbagai jurusan sebagai bagian dari upaya edukasi hukum sejak dini serta perlindungan hak-hak anak di lingkungan sekolah.
Dalam sesi penyuluhan, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi penting mengenai berbagai bentuk bullying, baik secara fisik, verbal, hingga perundungan digital (cyberbullying). Dijelaskan pula dampak psikologis terhadap korban serta konsekuensi hukum yang bisa dikenakan kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin para pelajar tidak hanya tahu hukum, tapi juga berani bertindak untuk mencegah dan melaporkan tindakan bullying di sekitarnya,” ujar salah satu perwakilan dari Tim BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng.
Tak hanya menyimak, para siswa juga aktif dalam diskusi dan berbagi pengalaman mereka terkait fenomena bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng (Hajrianor) dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemenkum untuk hadir di tengah-tengah generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum sejak dini.
“Kami ingin memastikan bahwa pelajar Kalimantan Tengah tumbuh sebagai generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa-siswi dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tegas Hajrianor.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi dan komitmen untuk terus membangun budaya hukum yang sehat di kalangan pelajar serta mendorong terciptanya sekolah ramah anak di Kalimantan Tengah. Sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman dan nyaman serta menghormati hak setiap individu.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, para siswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang berani menolak kekerasan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dan berperan aktif dalam membentuk komunitas belajar yang saling menghargai serta menjadi pelopor dalam menciptakan sekolah bebas dari perundungan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor