
Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kinerja aparatur, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2026, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Penandatanganan Perjanjian Kinerja diikuti oleh para pegawai Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.
Perjanjian Kinerja tersebut ditandatangani sebagai bentuk kesanggupan dan komitmen pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan masing-masing, sekaligus sebagai upaya pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan untuk Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kinerja organisasi. “Perjanjian kinerja ini merupakan komitmen bersama bagi seluruh pegawai untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Setiap target yang telah ditetapkan harus dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna mendukung capaian kinerja organisasi,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor berharap seluruh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, khususnya dalam fasilitasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. “Melalui perjanjian kinerja ini, saya berharap kualitas pelayanan hukum terus meningkat sehingga kehadiran Kementerian Hukum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Melalui Perjanjian Kinerja ini, setiap pegawai diharapkan mampu berperan aktif dalam mendukung pencapaian sasaran strategis Divisi, termasuk dalam pelaksanaan fasilitasi peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, pelayanan bantuan hukum, serta berbagai kegiatan pendukung lainnya yang menjadi tugas dan fungsi Divisi PPPH.
Pimpinan Divisi juga menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja akan menjadi instrumen penting dalam pengendalian dan evaluasi kinerja pegawai yang pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan seluruh target kinerja dapat tercapai secara optimal.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh pegawai semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2026)
Foto Dokumentasi :



