Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengikuti kegiatan Webinar Indikasi Geografis yang mengusung tema “Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia: Indikasi Geografis sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia”. Kegiatan ini digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Kamis (31/07/2025).
Webinar ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendorong pelindungan hukum terhadap produk kerajinan lokal melalui skema Indikasi Geografis (IG). Tema yang diangkat menekankan pentingnya menjaga warisan budaya daerah dan memperkenalkan produk kerajinan khas Indonesia ke pasar global dengan perlindungan hukum yang tepat.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Kalteng secara virtual. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) menyampaikan apresiasi atas peran aktif berbagai pihak dalam mendorong perlindungan IG di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, terdapat 188 produk yang telah mendapatkan perlindungan IG. Namun, baru 35 di antaranya berasal dari sektor kerajinan. Oleh karena itu, ia mendorong peran lebih besar dari komunitas pengrajin dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dalam menginisiasi pendaftaran IG guna memperkuat daya saing produk kerajinan lokal.
Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan komunitas pelaku IG, antara lain: Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Hermansyah Siregar), Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional (Reni Yanita), Ketua Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia (Komarudin Kudiya), dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali (I Made Megayasa).
Para narasumber membahas potensi kerajinan daerah, tantangan dalam perlindungan IG, serta strategi peningkatan nilai ekonomi melalui pengakuan dan perlindungan hukum. Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi serta memajukan produk kerajinan Indonesia di kancah nasional maupun internasional.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya Indikasi Geografis, diharapkan para pelaku usaha dan pengrajin di Kalimantan Tengah dan daerah lainnya terdorong untuk mendaftarkan produknya, guna memperoleh perlindungan hukum serta nilai tambah secara ekonomi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor