
Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dengan tiga pihak strategis di Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini melibatkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya; Koperasi Kelurahan Merah Putih; serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi inovasi layanan unggulan Kanwil Kemenkum Kalteng, yaitu SIM-B (Sama Itah Maja Barami), yang mengedepankan prinsip jemput bola dalam memberikan pelayanan hukum dan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Melalui inovasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng hadir langsung di lapangan untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan aksesibilitas, serta memberikan pendampingan aktif terhadap potensi kekayaan intelektual di daerah.
Koordinasi pertama dilakukan bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya. Pertemuan ini membahas inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik khas daerah. Langkah ini menjadi awal penting dalam melindungi aset budaya masyarakat sekaligus memperkuat identitas lokal Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk koperasi dan kelompok usaha masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat identitas produk lokal, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperluas daya saing di pasar yang lebih luas.
Koordinasi terakhir dilakukan bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. Fokus pembahasan diarahkan pada strategi peningkatan pendaftaran paten dan hak cipta di lingkungan perguruan tinggi. Perguruan tinggi dinilai memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya inovatif dan penelitian bernilai komersial yang layak mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui pelaksanaan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha. Upaya ini sejalan dengan semangat inovasi SIM-B yang menempatkan pelayanan publik sebagai sarana pemberdayaan masyarakat hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting dalam mendorong ekonomi kreatif daerah. “Kemenkum Kalteng berkomitmen membangun ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci agar potensi lokal dapat berkembang, terlindungi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.(Red, GM, Humas Kalteng, Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

