Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Identitas Produk Lokal, IKM Handep Hapakat Konsultasikan Merek Kolektif ke Kanwil Kemenkum Kalteng

Template_Berita_2025_2.png

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan IKM Handep Hapakat dalam rangka konsultasi pendaftaran merek kolektif, sebagai upaya memperkuat identitas usaha serta memberikan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan oleh para anggotanya, Senin(24/11/2025).

Kunjungan ini disambut oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng. Dalam pertemuan tersebut, tim memberikan pendampingan komprehensif mengenai tahapan pengajuan, persyaratan dokumen, serta strategi agar proses pendaftaran merek kolektif dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan DJKI.

Pada sesi pemaparan, Kanwil menjelaskan prinsip dasar merek kolektif, fungsi pengelola sebagai pemegang hak, hingga pentingnya penyusunan peraturan penggunaan merek bagi seluruh anggota IKM. Tim juga menjelaskan alur permohonan melalui sistem daring DJKI, potensi hambatan pada pemeriksaan substantif, serta langkah mitigasi yang perlu disiapkan sejak awal.

Perwakilan IKM Handep Hapakat menyampaikan bahwa pendaftaran merek kolektif merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas produk, memperkuat daya saing, dan mencegah penyalahgunaan identitas kelompok oleh pihak lain. Dengan adanya perlindungan KI, mereka berharap dapat memperluas jaringan pemasaran serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Kanwil Kemenkum Kalteng menyambut baik komitmen IKM Handep Hapakat dalam meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual. Upaya ini dinilai sejalan dengan agenda Kanwil dalam mendorong pertumbuhan IKM berbasis kreativitas dan inovasi di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan pentingnya inisiatif tersebut. “Pendaftaran merek kolektif bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar. Kanwil siap mendampingi para pelaku IKM agar identitas dan kualitas produk mereka benar-benar terlindungi dan berdaya saing,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil memberikan rekomendasi teknis serta pendampingan lanjutan hingga permohonan merek kolektif siap diajukan secara resmi. Kanwil juga membuka peluang kerja sama lain dalam bentuk fasilitasi KI bagi komunitas usaha di daerah.

Konsultasi ini diharapkan dapat mempercepat proses perlindungan merek kolektif bagi IKM Handep Hapakat, sekaligus menguatkan ekosistem ekonomi kreatif yang berkontribusi bagi kemajuan Kalimantan Tengah.

#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

Template_Berita_2025_3.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI