Upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan komunal di Kalimantan Tengah kembali diperkuat melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah, yakni Nanas Gantang Sampit dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Badan Standardisasi Nasional, serta instansi terkait dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan dilaksanakan secara virtual pada Selasa (27/5).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama jajaran fungsional pada bidang KI. Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong percepatan pendaftaran IG sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk lokal yang memiliki ciri khas geografis dan nilai budaya tinggi.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari perwakilan Kanwil yang menegaskan pentingnya pendaftaran IG sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun internasional, sekaligus melestarikan kekayaan komunal masyarakat.
Dalam sesi utama, Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur memaparkan deskripsi produk yang diajukan, yaitu nanas khas Sampit yang dikenal dengan nama "Nanas Gantang Sampit". Produk ini memiliki keunikan dari segi rasa, bentuk, dan kualitas yang mencerminkan karakter geografis serta kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan budidaya nanas.
Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan arahan teknis terkait kelengkapan dan penyesuaian dokumen deskripsi IG. Masukan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pendaftaran memenuhi standar substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Wilayah menyampaikan komitmen penuh untuk terus mendampingi proses pendaftaran hingga tuntas. Bidang Kekayaan Intelektual siap memberikan asistensi teknis dan administratif guna memastikan bahwa Nanas Gantang Sampit dapat memperoleh sertifikat IG dan perlindungan hukum yang layak.
Melalui kegiatan ini, proses pendaftaran IG diharapkan tidak hanya memperkuat posisi hukum produk lokal, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi serta pelestarian warisan budaya pertanian di Kalimantan Tengah. Kantor Wilayah akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan sistem kekayaan intelektual untuk kemajuan daerah. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025
Foto Dokumentasi :