Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Identitas Produk Lokal, Nanas Gantang Sampit Melangkah Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis

 

nanas_sampit_1.jpg
Upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan komunal di Kalimantan Tengah kembali diperkuat melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah, yakni Nanas Gantang Sampit dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Badan Standardisasi Nasional, serta instansi terkait dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan dilaksanakan secara virtual pada Selasa (27/5).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, kegiatan turut dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama jajaran fungsional pada bidang KI. Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendorong percepatan pendaftaran IG sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk lokal yang memiliki ciri khas geografis dan nilai budaya tinggi.

Kegiatan diawali dengan pengantar dari perwakilan Kanwil yang menegaskan pentingnya pendaftaran IG sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk daerah di pasar nasional maupun internasional, sekaligus melestarikan kekayaan komunal masyarakat.

Dalam sesi utama, Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur memaparkan deskripsi produk yang diajukan, yaitu nanas khas Sampit yang dikenal dengan nama "Nanas Gantang Sampit". Produk ini memiliki keunikan dari segi rasa, bentuk, dan kualitas yang mencerminkan karakter geografis serta kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan budidaya nanas.

Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan arahan teknis terkait kelengkapan dan penyesuaian dokumen deskripsi IG. Masukan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pendaftaran memenuhi standar substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Wilayah menyampaikan komitmen penuh untuk terus mendampingi proses pendaftaran hingga tuntas. Bidang Kekayaan Intelektual siap memberikan asistensi teknis dan administratif guna memastikan bahwa Nanas Gantang Sampit dapat memperoleh sertifikat IG dan perlindungan hukum yang layak.

Melalui kegiatan ini, proses pendaftaran IG diharapkan tidak hanya memperkuat posisi hukum produk lokal, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi serta pelestarian warisan budaya pertanian di Kalimantan Tengah. Kantor Wilayah akan terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan sistem kekayaan intelektual untuk kemajuan daerah. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
nanas_sampit_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI