
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan pertemuan koordinasi dan konsultasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka pemantapan strategi layanan Kekayaan Intelektual, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris DJKI pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini difokuskan pada penyelarasan program layanan KI, peningkatan kualitas pendampingan, serta perluasan manfaat KI bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.
Pertemuan diawali dengan pemaparan Kanwil Kemenkum Kalteng terkait langkah percepatan layanan dan penguatan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi program untuk mendukung efektivitas implementasi pelindungan KI, termasuk penguatan peran Kanwil sebagai garda terdepan layanan KI di daerah.
Kadiv Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyampaikan bahwa kolaborasi strategis ini berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas layanan publik. “Pertemuan ini sangat penting untuk menyempurnakan tata kelola dan alur layanan KI di daerah. Kami berkomitmen memastikan setiap pemohon, komunitas, maupun pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, terarah, dan berkualitas,” ujarnya.
DJKI melalui perwakilannya memberikan apresiasi atas konsistensi Kanwil Kemenkum Kalteng dalam memperkuat ekosistem KI di wilayah. “Peran Kanwil sangat strategis dalam memberikan kepastian layanan. Dengan penyelarasan program ini, penerapan standar pelayanan KI dapat berlangsung lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi pembangunan ekonomi kreatif di daerah,” ungkapnya.
Pertemuan berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan tindak lanjut, termasuk optimalisasi layanan digital, penguatan monitoring pelindungan KI, serta perluasan pendampingan kepada pemerintah daerah dan komunitas penghasil. Langkah ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kalimantan Tengah melalui perlindungan KI yang lebih efektif dan berkelanjutan. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) November 2025



